Gowa– Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang galian C ilegal di Lingkungan Balang Banoa, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, pihak kepolisian setempat memastikan bahwa tambang tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Kepala Kepolisian Sektor Bajeng, AKP H. Masjaya, SKM, MM, dalam keterangannya, menyatakan bahwa aktivitas tambang yang dilaporkan masyarakat dan diberitakan oleh beberapa media online telah ditutup. "Hingga hari ini, tidak ada lagi aktivitas di lokasi tambang tersebut, " ujar AKP Masjaya.
AKP Masjaya menegaskan bahwa penutupan tambang galian C ilegal tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons aduan masyarakat dan memberantas aktivitas tambang yang tidak memiliki izin. "Kami telah menghentikan operasi tambang tersebut, dan memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar, " lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat yang diambil oleh Kapolsek Bajeng. Menurutnya, langkah tegas Polsek Bajeng dalam menutup tambang ilegal tersebut patut dicontoh dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan penutupan ini, diharapkan masyarakat sekitar tidak lagi merasa resah terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal tersebut.
(mhh/djy)